Inovasi Desa Melahirkan Produk Teh Sehat Berbahan Daun Kelor
Bireuen - Berkat inovasi seorang Kepala Desa yang berfikir inovatif dan kreatif melahirkan sebuah produk yang bernilai jual tinggi. Daun Kelor yang biasanya sering diolah sebagai sayur-mayur dalam rumah tangga kini disulap menjadi teh daun kelor yang bernilai jual tinggi. Teh daun kelor merupakan salah satu produk minuman kesehatan yang sangat banyak manfaat untuk tubuh.
Daun kelor merupakan jenis tanaman herbal yang sering dijadikan sebagai bahan obat-obatan alami. Kandungan yang terdapat dalamnya seperti polyphenol yang tinggi sangat baik sebagai antioksidan.
Produk teh daun kelor ini merupakan produk inovatif salah satu desa di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. Desa Rambong Payong Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah desa yang melahirkan teh celup berbahan dasar daun kelor. Teh daun kelor ini lahir dari kreatifitas seorang kepala desa muda bertalenta yaitu Keuchik Junaidi, SE.
Keuchik Junaidi mengungkapkan teh daun kelor yang dikembangkan Desa Rambong Payong banyak sekali manfaat, diantaranya :
Merk dagang teh tersebut dibuat sendiri oleh Keuchik Desa Rambong Payong dengan bahasa daerah Aceh dengan nama "CHIE JEBS" yang artinya coba dirasa dalam bahasa Indonesia.
Perlu diketahui, Desa Rambong Payong Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen terpilih sebagai desa peraih penghargaan Juara 1 Tingkat Provinsi Aceh kategori desa asuhan mandiri kesehatan tradisional pemanfaatan tanaman obat keluarga dan Akupresur Tingkat Provinsi Aceh tahun 2019.
Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi teh CHIE JEBS, kelompok TP-PKK, perangkat desa dan bersama-sama masyarakat Desa Rambong Payong melakukan penanaman pohon kelor atau pohon moringan secara serentak dilahan milik desa tersebut, ungkap Keuchik Junaidi.
Selain ketersedian bahan baku, izin produksi juga sudah diperolah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen dan merk dagang sudah terdaftar.
Sekarang kami sedang menunggu sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag), Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Semua berkas administrasi pengurusannya sudah kami serahkan, kami berharap sertifikat halal cepat keluar, katanya.
Daun kelor merupakan jenis tanaman herbal yang sering dijadikan sebagai bahan obat-obatan alami. Kandungan yang terdapat dalamnya seperti polyphenol yang tinggi sangat baik sebagai antioksidan.
Produk teh daun kelor ini merupakan produk inovatif salah satu desa di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. Desa Rambong Payong Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah desa yang melahirkan teh celup berbahan dasar daun kelor. Teh daun kelor ini lahir dari kreatifitas seorang kepala desa muda bertalenta yaitu Keuchik Junaidi, SE.
Keuchik Junaidi mengungkapkan teh daun kelor yang dikembangkan Desa Rambong Payong banyak sekali manfaat, diantaranya :
- Untuk menambah energi
- Untuk memelihara otak dan mata
- Untuk kesehatan ginjal dan hati
- Untuk melancarkan pencernaan
- Kandungan gizi dan nutrisinya sangat baik untuk pertumbuhan rambut.
Merk dagang teh tersebut dibuat sendiri oleh Keuchik Desa Rambong Payong dengan bahasa daerah Aceh dengan nama "CHIE JEBS" yang artinya coba dirasa dalam bahasa Indonesia.
Perlu diketahui, Desa Rambong Payong Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen terpilih sebagai desa peraih penghargaan Juara 1 Tingkat Provinsi Aceh kategori desa asuhan mandiri kesehatan tradisional pemanfaatan tanaman obat keluarga dan Akupresur Tingkat Provinsi Aceh tahun 2019.
Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi teh CHIE JEBS, kelompok TP-PKK, perangkat desa dan bersama-sama masyarakat Desa Rambong Payong melakukan penanaman pohon kelor atau pohon moringan secara serentak dilahan milik desa tersebut, ungkap Keuchik Junaidi.
Penanaman Pohon Kelor atau Moringan secara serentak
Selain ketersedian bahan baku, izin produksi juga sudah diperolah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen dan merk dagang sudah terdaftar.
Sekarang kami sedang menunggu sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag), Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Semua berkas administrasi pengurusannya sudah kami serahkan, kami berharap sertifikat halal cepat keluar, katanya.
0 Response to "Inovasi Desa Melahirkan Produk Teh Sehat Berbahan Daun Kelor "
Post a Comment