Alur Pendataan Warga Penerimaan BLT Dana Desa, Ini penjelasan Menteri Desa.
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan mekanisme pendataan warga yang berhak menerima bantuan langsung tunai ( BLT) dari dana desa. Hal tersebut disampaikan Abdul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020). Pak Menteri mengatakan, pendataan warga yang menerima BLT Dana Desa dilakukan oleh anggota relawan desa dari tingkat RT.
Pendataan warga tersebut, kata Pak Mendes, tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tetapi tetap memasukkan warga yang belum terdata. "Mekanisme pendataan dilakukan relawan desa dengan administrasi surat tugas oleh kepala desa dan ini statusnya relawan desa basisnya dari RT, dan rujukannya DTKS tapi dalam fleksibilitas, mereka yang sudah terima PKH sudah terima bansos tunai, kemudian miskin dan tidak ada di DTKS tetap harus di catatan dimasukkan," kata Mendes Abdul Halim.
Pak Menteri Abdul Halim mengatakan, data-data yang dikumpulkan di tingkat RT tersebut akan dimasukkan dalam musyawarah desa (musdes) khusus untuk diverifikasi calon penerima BLT dana desa dan ditandatangani kepala desa.
Langkah terakhir, kata beliau, data desa tersebut harus disahkan oleh bupati atau wali kota sebagai pendelegasian kewenangan dan sinkronisasi data. "Kenapa harus ditingkat kabupaten/kota ? Di sini letak sikronisasinya supaya data daerah bisa dilakukan sinkronisasi," ujar beliau.
Lebih lanjut, Menteri Abdul Halim mengatakan, BLT dana desa akan diterima per bulan sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan yaitu April sampai dengan Juni 2020. "Besaran Rp 600.000 sama dengan bansos tunai per bulan dan untuk 3 bulan. Desa yang dana desanya dibawah Rp 800 juta alokasinya maksimal 25 persen untuk BLT desa," tegas beliau.
Sumber :kompas.com
0 Response to "Alur Pendataan Warga Penerimaan BLT Dana Desa, Ini penjelasan Menteri Desa."
Post a Comment