Apa itu Bumdes dan Landasan hukum Pendirian Bumdes

Lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah memberi angin segar bagi desa untuk lebih mandiri, salah satunya untuk menguatkan badan usaha miliki desa (BUMdes).

Apa itu Bumdes dan Landasan hukum Pendirian Bumdes

Apa itu BUMdes ?

Bumdes Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. BUMdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Proses pembentukan BUMdes ditetapkan dengan peraturan desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. 

Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pemusyarawatan Desa (BPD).


Landasan hukum Pendirian Bumdes.

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. 

Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

BUMDes dalam operasionalisasinya ditopang oleh lembaga moneter Desa (bidang pembiayaan) sebagai bidang yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, maka pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan. 


Tujuan akhir pendirian BUMDes diharapkan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan.

Didalam Undang-undang terbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Di dalam UU Desa terdapat empat pasal yang menjelaskan mengenai BUMDesa, yaitu:
  • Pasal 87 mengenai semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa;
  • Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes;
  • Pasal 89 mengenai manfaat berdirinya BUMDes;
  • Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMDes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.

Dari UU Desa tersebut dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi Desa khususnya dalam mengelola keuangan Desa yang ada di wilayahnya.

Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDesa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, namun di dalam Permendagri tidak menyinggung mengenai BUMDes. 


Dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, sampai dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUMDes diatur dalam peraturan menteri ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi Desa-desa yang selama ini sudah memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam BUMDes.

Berikut ini skema peraturan perundangan mengenai BUMDes sejak terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai landasan berdirinya BUMDes hingga terbitnya Permendesa Nomor 4 Tahun 2015.

Keberadaan Permendesa yang mengatur tentang BUMDes diharapkan dapat memperkuat eksistensi BUMDesa sebagai penopang perekomian masyarakat Desa umumnya dan sumber daya Desa pada khususnya agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat Desa. Hal ini penting dilakukan mengingat semakin gencarnya ekspansi perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi Desa yang bisa di komersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

0 Response to "Apa itu Bumdes dan Landasan hukum Pendirian Bumdes"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel