KPM PKH tidak bisa selamanya menjadi peserta PKH
"Pak.. Apa benar saya mau dikeluarkan dari PKH?"
Begitu salah satu isi pesan yang masuk dalam kotak masuk akun FB saya. Lalu saya bertanya kepada yang bersangkutan dari mana informasi itu berasal dan dia mengirimkan Screen Capture sebuah postingan di sebuah grup FB yang mana saya tidak bisa mengakses grup tersebut karena nama saya sudah diblokir oleh admin grup. Menanggapi pertanyaan yang masuk tadi akhirnya saya menjelaskan beberapa hal yang patut diketahui oleh dia tentang PKH dan alhamdulillah dia bisa memahami penjelasan saya. Lalu apa sih isi penjelasan saya itu?
Jadi begini ya Pak.. Bu..
Di sini saya ingin menyampaikan beberapa informasi kepada bapak Ibu terkait PKH, yaitu :
1. Kepesertaan PKH itu tidak bisa didapatkan dengan cara MENDAFTAR, MEMOHON atau MEMINTA. Kepesertaan PKH itu bisa didapatkan jika keluarga bapak ibu terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang sudah berubah nama menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut digunakan oleh Kementerian Sosial sebagai Lembaga yang melaksanakan PKH.
2. Kepesertaan PKH tidak dapat DIWARISKAN, DIBERIKAN atau bahkan DIPERJUALBELIKAN. Jadi jangan sampai salah kaprah bahwa jika orang tuanya adalah KPM PKH maka ketika orang tuanya sudah tidak memiliki komponen PKH yang dipersyaratkan maka kepesertaan PKH nya bisa diberikan kepada anaknya yang sudah berkeluarga.
3. Kepesertaan PKH tidak permanen / tidak selamanya. Artinya, jika KPM PKH tersebut sudah tidak memenuhi kriteria dan syarat menjadi peserta PKH maka Pendamping PKH bisa melakukan pemutakhiran data dari KPM PKH tersebut dan hasil dari pemutakhiran data tersebut maka kepesertaan KPM PKH di PKH itu akan dihapuskan.
4. Kepesertaan PKH bisa dihapus apabila KPM PKH tersebut memiliki situasi atau keadaan di bawah ini :
a. KPM PKH sudah tidak memiliki komponen PKH yang dipersyaratkan seperti Komponen Kesehatan, Komponen Pendidikan atau Komponen Kesejahteraan Sosial. KPM PKH yang memiliki keadaan ini disebut sebagai Non Eligibel (NE)
b. KPM PKH tidak mematuhi kewajiban dan komitmennya sebagai peserta PKH diantaranya : Membiarkan anaknya membolos atau putus sekolah, tidak membawa anak balitanya ke Posyandu, tidak melahirkan di fasilitas kesehatan Puskesmas, tidak mengikuti pertemuan bulanan / P2K2 selama 3 kali (baik itu berturut – turut ataupun tidak) dalam 1 tahun. KPM PKH yang memiliki keadaan ini akan dikeluarkan dari PKH. Proses ini disebut dengan Exit PKH yang mana nantinya KPM PKH ini akan dimasukkan dalam daftar KPM PKH Non Eligibel.
c. KPM PKH mengajukan permohonan untuk keluar dari kepesertaan dari PKH karena sudah merasa mampu atau memiliki kehidupan yang sudah sejahtera. Situasi ini disebut dengan Graduasi Mandiri (GM). Idealnya, ketika KPM PKH sudah melakukan Graduasi Mandiri maka namanya juga dihapuskan dari BDT / DTKS.
Baca juga : MASYARAKAT MISKIN BERTANYA TENTANG DATA KEMISKINAN DIDESA, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?
Namun adakalanya KPM PKH yang sebenarnya sudah sejahtera hidupnya tapi tidak mau melakukan Graduasi Mandiri alias masih merasa miskin terus. Mental KPM PKH seperti inilah yang tidak elok karena keegoisan KPM PKH ini maka bantuan sosial PKH yang semestinya bisa diberikan kepada warga yang membutuhkan masih saja dinikmati oleh KPM PKH ini.
Lalu apa yang bisa dilakukan oleh Pendamping PKH menyikapi kebandelan KPM PKH model seperti ini? Pendamping PKH bisa melakukan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi (PDSE) terhadap KPM PKH ini dan hasilnya disampaikan ke pihak desa. Di sini, pihak Desa harus bersikap obyektif. Jika memang KPM PKH tersebut memang sudah sejahtera kehidupannya, berikanlah surat keterangan bahwa KPM PKH tersebut memang sudah sejahtera sehingga Pendamping PKH memiliki dasar untuk mengusulkan ke Kementerian Sosial supaya kepesertaan dari KPM PKH ini dihapuskan.
Pihak Desa pun setelah mendapatkan laporan dari Pendamping PKH seharusnya juga segera memperbaiki BDT / DTKS miliknya sehingga KPM PKH tersebut namanya bisa dihapuskan sehingga bantuan sosial SEMBAKO, KIP dan KIS juga bisa dihentikan atau minimal dinaikkan Desilnya ke tingkat yang lebih tinggi yang sesuai dengan tingkat ekonominya sehingga bantuan sosial yang lain bisa disesuaikan berdasarkan Desil yang tepat bagi KPM PKH tersebut. Lakukanlah secara berkala di saat Musyawarah Desa / Musyawarah Kelurahan diselenggarakan. Kesempatan memperbaiki BDT / DTKS itu dalam setahun bisa 2 kali (6 bulan sekali)
Lalu bagaimana dengan isi pengaduan dari KPM PKH di atas?
Nah.. di sini KPM PKH itu harus cermat dalam menyikapi sebuah informasi yang masuk. Jangan sampai tersesat dalam memahami informasi dan jangan mengandalkan informasi dari seseorang yang tidak paham dengan PKH karena informasi yang diberikan bisa saja salah. Di PKH itu, yang namanya informasi dan kebijakannya sangat dinamis. Kebijakan PKH di tahun lalu sudah berbeda dengan kebijakan PKH saat ini. Bapak Ibu harus update tentang perkembangan di PKH.
Maka dari itu silahkan bertanya atau sekedar meminta informasi tentang PKH kepada SDM PKH baik itu Pendamping Sosial PKH, APD, Korkab, Korwil atau Koreg. SDM PKH yang paling mudah ditemui KPM PKH itu para Pendamping Sosial PKH karena mereka yang bertugas mendamping para KPM PKH di lapangan. Jika tidak ketemu dengan para Pendamping PKH, KPM PKH bisa menemui para APD dan Korkab di Sekretariat PKH atau di kantor Dinas Sosial di setiap Kabupaten / Kota. Para SDM PKH di atas pasti akan memberikan informasi yang bapak Ibu butuhkan.
Mungkin bapak dan ibu ada yang bertanya - tanya, apakah KPM PKH yang sudah dikeluarkan dari PKH masih bisa menjadi peserta PKH lagi? Jawabannya adalah bisa selama masih ada komponen yang dipersyaratkan dan yang namanya kehidupan sosial ekonomi seseorang itu memang dinamis, bisa naik dan bisa turun. Namun proses ini harus mulai lagi dari awal lagi yaitu mantan peserta PKH itu masih tercatat di BDT / DTKS dan kalau masih tercatat pun, prosesnya masih harus dilakukan validasi awal dan verifikasi data lagi. Hal ini juga tergantung apakah wilayah tersebut ada penambahan jumlah KPM PKH lagi atau tidak. Jika tidak ada penambahan jumlah KPM PKH maka proses tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Oya.. Yang harus kita ingat, bahwa setiap daerah memiliki kepadatan kemiskinan yang berbeda – beda. Begitu juga dengan standar kelayakan hidup di masing – masing daerah berbeda. Itulah yang menjadi dasar sebuah kebijaka saat menentukan kuota penambahan jumlah KPM PKH. Semoga dengan ini Bapak Ibu jadi lebih memahami PKH dan bisa mendapatkan informasi yang tepat dari sumber yang bisa dipercaya.
Sumber : Guruh Andrianto
Contact Center PKH Pusat.
0 Response to "KPM PKH tidak bisa selamanya menjadi peserta PKH"
Post a Comment