Peraturan Menteri PDTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Permendes Nomor 11 Tahun 2019
Kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat, update tanggal 18 Juni 2020 memperlihatkan 42.762 positif, 16.798 sembuh dan 2.339 Meninggal dunia yang tersebar di 34 Provinsi 435 Kabupaten/Kota. Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional atau stabilitas keuangan negara akibat pandemi Covid-19 yang semakin meluas, maka diperlukan dikeluarkannya kebijakan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin dalam bentuk peraturan menteri.
Menyikapi keadaan tersebut Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Peraturan Menteri PDTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Peraturan tersebut bisa dibaca dibawah ini.
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa;
- bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat tambahan besaran bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
0 Response to "Peraturan Menteri PDTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Permendes Nomor 11 Tahun 2019"
Post a Comment