BLT Dana Desa diperpanjang sampai Desember 2020
Keputusan tersebut diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No.156/PMK.07/2020 yang merupakan Perubahan Ketiga atas peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, dalam PMK ini dijelaskan dan dijadikan dasar dan wajib bagi Kabupaten/Kota atau bahkan Desa menggunakan Dana Desa Tahun 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sampai Bulan Desember.
Baca juga : Bansos PKH Tahap 4 Oktober Akan Dicairkan Tiga Kali Lipat
BLT Desa dari Dana Desa sangat bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa dimasa pandemi Covid-19 yang tak kunjung hilang. Skema pencairan Bantuang Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ditetapkan menjadi dua kategori, yaitu :
- Bulan Pertama, Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat (KPM);
- Bulan keempat, Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk sampai dengan bulan kesembilan per keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga : Cara Daftar Banpres UMKM 2,4 Juta Tahap 2 Lanjutan
Pemerintah desa juga bisa menggunakan sisa dana yang tidak terpakai untuk Program Padat Karya Tunai (PDKT) dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
0 Response to "BLT Dana Desa diperpanjang sampai Desember 2020"
Post a Comment