Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2023
Pendidikan adalah hak semua warga negara Indonesia yang telah diatur oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak".
Dalam Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga ditegaskan di UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 12 berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidup agar menjadi yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dan memenuhi hak asasi manusia, untuk meningkatkan dan menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia dibawah pemerintahan Presiden Joko Widodo mengupayakannya dengan meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP adalah program yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan dari tingkat SD, SMP sampai SLTA.
PIP juga membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah untuk dapat melanjutkan kembali pendidikannya di satuan pendidikan formal maupun non-formal.
Tujuan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) bertujuan untuk memberikan bantuan kepada siswa-siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat memperoleh pendidikan yang layak.
Manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Biaya Pendidikan : KIP dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan, seperti pembayaran uang sekolah, biaya seragam, buku, dan keperluan pendidikan lainnya.
- Pendidikan yang Layak : Melalui KIP, siswa dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
- Dukungan Keuangan : KIP membantu meringankan beban finansial keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.
- Meningkatkan Akses Pendidikan : Dengan adanya bantuan KIP, diharapkan siswa-siswa yang sebelumnya sulit mengakses pendidikan, dapat memiliki akses yang lebih baik.
Dokumen atau Berkas Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berikut ini beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Pemerintah yaitu :
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah.
Cara atau Langkah-langkah Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berdasarkan laman resmi Kemendikbud, ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan KIP, yaitu:
- Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Penidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Kemendikbud/Kemenag.
- Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan dicairkan melalui lembaga penyalur yang ditetapkan pemerintah, besaran dana yang diterima ditentukan sesuai tingkatan pendidikan,berikut rinciannya :
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga bisa memanfaatkannya.
Semoga Bermanfaat, silakan dishare supaya informasi ini tersampaikan ke semua orang.
0 Response to "Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2023"
Post a Comment