Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 156/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 156 /PMK.07 /2020
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 205/PMK.07 /2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Baca juga : BLT Dana Desa diperpanjang sampai Desember 2020
b. bahwa Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa telah bermanfaat bagi perlindungan sosial masyarakat desa yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga jangka waktu pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa perlu diperpanjang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam· huruf a;
Baca juga : Mekanisme Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Menjadi Lebih Sederhana
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Baca lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Pengelolaan Dana Desa, Download disini
Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
https://www.facebook.com/Berbagidesa/
0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 156/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa"
Post a Comment