Denda dan Hukuman Penjara menanti bagi yang memanipulasi data Fakir Miskin atau PKH
PKH sendiri merupakan program pengentasan kemiskinan yang diperuntukkan untuk warga miskin yang dikelompokkan kedalam Desil-1 yaitu kelompok rumah tangga sangat miskin. Bantuan sosial PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi masyarakat miskin yang masuk kedalam desil-1. Penerima bansos PKH ditetapkan oleh Verifikator dari hasil validasi dan verifikasi data ke lapangan.
Adapun kriteria penerima manfaat PKH adalah sebagai berikut :
1. Komponen Pendidikan
a. Anak SD/MI sederajat
b. Anak SMP/MTs sederajat
c. Anak SMA/MA sederajat
2. Komponen Kesehatana.
a. Ibu Hamil
b. Anak Usia Dini (0 s.d 6 tahun)
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
a. Lanjut Usia (≥ 70 tahun)
b. Penyandang Disabilitas Berat.
Baca juga : BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Segera Cair, Cek Jadwalnya
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga berhak menerima Program Bantuan Komplementer dari pemerintah dibidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Banyak sekali kemudahan dan akses yang bisa didapat oleh penerima manfaat PKH demi mempercepat graduasi dari kepesertaan program. Graduasi atau keluar dari daftar penerima bantuan sosial PKH sebuah keluarga dikarenakan keluarga tersebut berhasil meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Begitu banyak kemudahan bantuan yang bisa diakses oleh Penerima Manfaat PKH membuat banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun masih pura-pura miskin dan ditetapkan sebagai penerima PKH.
Pemerintah sendiri sudah membuat ketentuan hukuman pidana dan denda bagi setiap orang atau korporasi memanipulasi data bantuan fakir miskin atau PKH. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 43 tentang Penanganan Kemiskinan.
Baca juga : Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana fakir miskin akibat dari memanipulasi data sebagaimana dimaksud dalam pasal 38. Kemudian dalam pasal 43 diatur kembali bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan kemiskinan atau memanipulasi data, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sedangkan korporasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, didenda paling banyak Rp 750 juta.
0 Response to "Denda dan Hukuman Penjara menanti bagi yang memanipulasi data Fakir Miskin atau PKH"
Post a Comment