Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 sebagai standar layanan informasi publik desa telah diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 apa saja yang wajib disediakan dan diumumkan pemerintah desa.
Baca juga : Lowongan Kerja Rekrutmen Tenaga Profesional Badan Pengelola Migas Aceh
Adapun yang wajib disediakan dan diumumkan oleh pemerintah desa adalah sebagai berikut :
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan Secara Berkala oleh pemerintahan Desa menurut Peraturan Komisi Informasi Pasal 2 Nomor 1 Tahun 2018.
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data
penerima bantuan program;
d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan;
f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
- laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan;
i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa.
(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan oleh pemerintahan Desa Secara Serta Merta menurut Peraturan Komisi Informasi Pasal 3 Nomor 1 Tahun 2018.
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:
a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Baca juga : Bantuan Subsidi Upah Dari BPJS Ketenagakerjaan belum masuk rekening, Laporkan ke sini
(2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
f. pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
g. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
h. upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
(3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
Download Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, disini
Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
https://www.facebook.com/Berbagidesa/
0 Response to "Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa"
Post a Comment