Tugas dan Fungsi Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Dalam sebuah desa tentunya ada pemerintahan desa yang menjalankan roda pemerintahan demi berlangsungnya kehidupan bermasyarakat dalam desa tersebut. Pemerintahan desa merupakan penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat didesa setempat. Penyelenggara pemerintahan desa dikomandoi oleh seorang kepala desa. Dalam menjalankan pemerintahan didesa kepala desa tentu memiliki tugas dan fungsinya.
Disini Admin Berbagi Desa ingin menguraikan tugas dan fungsi kepala desa menurut pasal 6 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Baca juga : Tanggung Jawab dan Wewenang PPID yang perlu diketahui
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan,dan ketenagakerjaan.
Baca juga : Informasi Publik Desa Yang Wajib Diumumkan Pemerintah Desa
d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Demikian uraian tugas dan fungsi kepala desa sebagai kepala pemerintahan dalam masyarakat desa.
0 Response to "Tugas dan Fungsi Kepala Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015"
Post a Comment