Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sebagai Bagian Dari Perangkat Desa
Sekretaris Desa merupakan bagian dari perangkat desa yang membantu kepala desa dalam membantu pemerintahan didesa. Bagian dari perangkat desa, sektretaris desa berkedudukan sebagai pimpinan dari pada sekretariat desa.
Admin disini akan menjelaskan tugas dan fungsi Sekretaris desa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Tugas dan fungsi sekretaris desa akan kita sebutkan disini. Adapun tugas sekretaris desa ialah membantu orang kepala desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan`serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga : Kedudukan antara Kepala Desa dan Badan Permusyatraan Desa (BPD)
Dalam melaksanakan tugas yang telah disebutkan diatas,sekretaris desa mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Baca juga : Tanggung Jawab dan Wewenang PPID yang perlu diketahui
Demikian penjelasan tugas dan fungsi sekretaris desa menurut permendagri RI Nomor 84 Tahun 2015.Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
0 Response to " Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sebagai Bagian Dari Perangkat Desa"
Post a Comment