Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan didesa. Salah satu struktur dalam pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Kepala Desa merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah desa karena beliau pimpinan tertinggi dalam pemerintahan di desa.
Disini admin akan memberikan penjelasan tentang Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa dalam struktur pemerintahan desa sebagaimana tercantum dalam UU Desa Tahun 2014.
Tugas Kepala Desa
Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan.
Dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut tugas Kepala Desa sebagai berikut :
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
- Melaksanakan Pembangunan Desa,
- Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- Pemberdayaan masyarakat Desa.
Baca juga : Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Sebagai Bagian Dari Perangkat Desa
Wewenang Kepala Desa
Dalam menyelenggarakan pemerintahan tentu Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan yang diatur undang-undang,yaitu :
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;-unda
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Kepala Desa
Adapun hak-hak yang dimiliki seorang Kepala Desa adalah sebagai berikut :
- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan,tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Baca juga : Kedudukan antara Kepala Desa dan Badan Permusyatraan Desa (BPD)
Kewajiban Kepala Desa
Disamping memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya :
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran; dan
- Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
0 Response to "Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014"
Post a Comment