Permendagri RI No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri RI No 20 Tahun 2018

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Dalam permendagri sebelumnya yaitu Permendagri No 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa telah disebutkan mengenai Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengertian ini sama persis dengan yang disebutkan dalam ketentuan umum pasal 1 Permendagri No 20 Tahun 2018 mengenai terjemahan keuangan desa. 

Baca juga : Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

Permendagri No 114 tahun 2014 tidak disebutkan dengan spesifik tentang apa itu pengelolaan keuangan desa, disana cuma disebutkan tentang pembekalan pengelolaan keuangan desa yang harus dikoordinir oleh Kepala Desa.

Sedangkan didalam Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan dengan jelas yang bahwa Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Baca juga : Permendes PDTT RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Dalam permendagri tersebut juga disebutkan dalam ketentuan umumnya asas pengelolaan keuangan desa di pasal 1, yaitu :

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Untuk lebih lengkapnya bisa Download Permendagri RI No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Permendagri RI No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel