Permendes PDTT Republik Indonesia No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021

Permendes No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana desa setiap tahunnya yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara, maka dari itu perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang prioritas Dana desa tahun 2021. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Tahun 2020 tinggal setengah bulan lagi, dalam menghadapi tahun 2021 Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 13 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.

PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2020

TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;


b. bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya Dana Desa;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;  



Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Permendes PDTT Republik Indonesia No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel