Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa

Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015

 
PERATURAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

PENDAMPINGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendampingan Desa;

Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

Baca juga : Permendes PDTT No 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Tujuan pendampingan Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan 
  4. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Baca juga : Permendagri RI No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Untuk lebih lengkapnya bisa Download Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa

Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel