Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
PENDAMPINGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendampingan Desa;
Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.
Baca juga : Permendes PDTT No 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Tujuan pendampingan Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
- Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
- Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
- Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Baca juga : Permendagri RI No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Untuk lebih lengkapnya bisa Download Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa
Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
0 Response to "Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa"
Post a Comment