Peraturan Menteri Sosial RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial


Permensos No 5 Tahun 2019

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)

Menimbang : a. bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan;
b. bahwa pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan :
  1. Pendataan;
  2. Verifikasi dan Validasi;
  3. Penetapan; dan
  4. Penggunaan.
Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:
  1. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
  2. Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
  3. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Baca selengkapnya dengan Download Permensos No 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Demikian Peraturan Menteri Sosial RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), semoga bermanfaat bagi sahabat berbagidesa.

Silakan dishare untuk semua.

Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Peraturan Menteri Sosial RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel