Peraturan Menteri Sosial RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS)
Menimbang : a. bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan;
b. bahwa pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Pengelolaan Data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui tahapan :
- Pendataan;
- Verifikasi dan Validasi;
- Penetapan; dan
- Penggunaan.
Data terpadu kesejahteraan sosial meliputi:
- Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial;
- Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial; dan
- Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
Demikian Peraturan Menteri Sosial RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), semoga bermanfaat bagi sahabat berbagidesa.
Silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
0 Response to "Peraturan Menteri Sosial RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"
Post a Comment