SKB Menteri Sosial, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Percepatan Pemutakhiran DTKS
Dalam rangka mendorong pelaksanaan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan upaya dan percepatan langkah-langkah strategis yang terkoordinasi dengan baik antar kementerian terkait, hal ini menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 yaitu Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.
Maka dari itu, ketiga menteri tersebut mengeluarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor :360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 Perihal Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga : Peraturan Menteri Sosial RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Keputusan 3 (tiga) menteri tersebut menetapkan :
Pertama : Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran.
Kedua : Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, ditetapkan melalui langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dana Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsi dalam mendorong percepatan pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga : Permendes PDTT Republik Indonesia No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021
Ketiga : Pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Keputusan Bersama ini merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri BPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada tanggal 1 Juli 2020.
Silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
0 Response to "SKB Menteri Sosial, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Percepatan Pemutakhiran DTKS"
Post a Comment