Contoh Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021
BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan;
- Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai dan program bantuan sosial pemerintahan lainnya.
Baca juga : BLT Dana Desa Tahun 2021 Rp 300 Ribu, Cair Januari Sampai Desember
Dalam hal penetapan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, kepala desa perlu mengeluarkan peraturan kepala Desa tentang penetapan penerima BLT Dana Desa. Admin Berbagi Desa mencoba memberi contoh Peraturan Kepala Desa tentang penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021.
Contoh yang admin berikan merupakan contoh dari peraturan kepala desa yang ada di salah satu desa di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. Perlu diketahui bagi sahabat berbagi desa sebelum mengambil contoh ini, penyebutan untuk kepala desa di Aceh adalah Keuchik dan desa disebut dengan Gampong.
Baca juga : Permendes PDTT Republik Indonesia No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021
Jadi sahabat Berbagi Desa bisa menggantikan istilah yang admin sebutkan tadi menurut istilah di daerah masing-masing. Untuk Keuchik diganti dengan Kepala Desa dan Gampong diganti dengan Desa.Di contoh peraturan tersebut juga ada penyebutan kata-kata Qanun, untuk qanun sendiri bisa digantikan dengan peraturan. Dalam peraturan ini turut dilampirkan Contoh daftar penerima BLT Dana Desa tahun 2021.
Silakan Download Contoh Peraturan Kepala Desa tentang penetapan penerima BLT Dana Desa tahun 2021, semoga dapat bermanfaat bagi sahabat Berbagi Desa, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
0 Response to "Contoh Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021"
Post a Comment