Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Bagaimanakah Mekanismenya !
Permendagri Nomor 73 tahun 2020 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2020 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Bapak Widodo Ekatjahjana.
Baca juga : Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 17 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa 2021
Pengawasan Pengelolaan keuangan dilakukan berjenjang dari tingkat pusat dalam hal ini kementerian hingga ke daerah yaitu Gubernur di provinsi dan Bupati serta Walikota ditingkat kabupaten/kota.
Baca juga : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021
Selengkapnya silakan Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Response to "Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Bagaimanakah Mekanismenya !"
Post a Comment