Rekomendasi KPK, Kementerian Sosial Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kementerian Sosial RI Sebegai pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan sumber basis data penerima bantuan sosial diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memperbaiki datanya. Dalam temuannya, KPM menemukan sebanyak 16,7 juta orang yang masuk dalam DTKS tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari 97 juta individu yang ada di DTKS. KPK sudah sampaikan untuk menghapus saja 16 juta individu yang tidak ada NIK tersebut, kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/01/2021). sumber : kaber24.bisnis.com
Menteri
Sosial Tri Rismaharini telah bertemu dengan tiga pimpinan KPK yaitu Alexander
Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan KPK Pahala
Nainggolan dan jajaran di kedeputian pencegahan untuk melakukan koordinasi
terkait surat rekomendasi KPK pada 03 Desember 2020 terkait penyampaian Kajian
Pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos).
Selain
terdapat 16 juta individu tidak ada NIK dalam DTKS, ada juga 1,06 juta NIK
ganda dan sebanyak 234 ribu orang yang sudah meninggal dunia masih ada datanya
dalam DTKS, ini merupakan hasil pemadanan Dukcapil berdasarkan kajian KPK,
tambah Pahala.
Baca juga : Bom Waktu bernama DTKS (Yang Tak Termutakhirkan)
Dalam
rekomendasinya KPK mendesak Kementerian Sosial segera mungkin memperbaiki
kualitas datanya yang ada dalam DTKS sebagai basis data bansos dengan cara
memadankan data dari Dukcapil (Ditjen
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Ada 3 (tiga) hal yang
ditekankan KPK dalam pemadanan DTKS, yaitu :
- Orang itu memiliki NIK, sehingga dipastikan orang tersebut berada di Indonesia
- Orang kaya di dalam DTKS bisa keluar
- Orang miskin yang belum masuk dalam DTKS bisa segera masuk.
- Ganda dalam keluarga
- Ganda identik tidak terpilih
- Ganda tidak identik tidak terpilih
- KKS tidak terdistribusi
- Nonaktif finalisasi DTKS
- Nonaktif finalisasi BJS
- Nonaktif finalisasi BST
- Nonaktif finalisasi dukcapil
- PKH Graduasi
- Tidak transaksi (flat)
- KPM dengan ID BDT ganda
- KPM yang tidak memiliki ID BDT
- KPM dengan NIK 15 digit
- KPM dengan NIK anomali
- KPM dengan NIK ganda
- KPM dengan NIK sama dengan ID BDT
- KPM dengan NIK sama dengan Nomor Peserta
- KPM dengan NIK sama dengan nomor Kartu Keluarga
- KPM dengan Nomor Rekening Ganda
Baca juga : Presiden Jokowi Luncurkan Bansos Tunai Tahun 2021, Yaitu PKH, BPNT dan BST
Konsekuensi
dari perbaikan data ini akan berdampak kepada sebahagian Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) terjadi penangguhan bantuan atau tidak tersalurkan bantuan
sosialnya selama proses ini dilakukan. Hasil dari proses perbaikan ini nantinya
akan ada KPM yang terdepak dari bantuan sosial jika datanya tidak padan dan akan
dilakukan penyaluran kembali bantuan yang ditangguhkan bagi KPM yang datanya
padan. Mudah-mudahan perbaikan ini segera bisa diselesaikan dan Insya Allah sebagai ganti bagi KPM yang terdepak sebagai penerima
bantuan sosial akan diisi oleh keluarga miskin yang selama ini tidak masuk dalam penerima bantuan sosial
dari Pemerintah, namun datanya ada dalam DTKS.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
0 Response to "Rekomendasi KPK, Kementerian Sosial Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"
Post a Comment