Tugas Pendamping Desa Terbaru Tahun 2021
- Fasilitasi pelaporan penggunaan dana desa tahun 2020,
- Fasilitasi perencanaan pembangunanan desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
- Fasilitasi desa dalam pendataan SDGs Desa,
- Tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Untuk lebih terperinci, tugas dan kewajiban itu di atur dalam Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2020, dimana di pasal 10 ayat (3) dijelaskan lebih detail sebagai berikut :
- Tenaga pendamping lokal desa yang bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula,
- Tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
- Tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir,
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama, dan
- Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.
Baca juga : Permendes Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Selanjutnya tugas-tugas tersebut di cantumkan kembali sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2020 pasal 10B yang berbunyi :
1). Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD)
Sebagai pendamping lokal desa di lapangan ada bebeberapa kegiatan yang di lakukan oleh pendamping Lokal desa dalam pendampingannnya dilapangan. melaksanakan secara rutin kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di desa yang yang berbasis lokal. Selain itu pendamping lokal desa juga mencatat yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa. Hal utama lainnya adalah pendamping lokal desa melaksanakan kerja sama antar desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, Melaksanakan penilaian aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa
2). Tenaga Pendamping Desa (PD)
Tenaga Pendamping Desa (PD)merupakan tenaga yang di prioritaskan untuk melakukan beberapa kegiatan, antara lain adalah sebagai berikut :
- Aktif dalam pendampingan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, melakukan kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga,
- Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa,
- Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
- Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa
3). Tenaga Ahli (TA) Kabupaten
Tenaga Ahli (TA) Kabupaten mempunyai tugas sebagai berikut :
- Mendampingi organisasi perangkat daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa,
- Mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa,
- Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga di daerah kabupaten/kota, Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
- Mentoring pendamping desa dan pendamping lokal desa,
- Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan pemerintah daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
- Meningkatkan kapasitas diri baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
4).Tenaga Ahli (TA) Pusat
Tenaga Ahli (TA) Pusat mempunyai tugas sebagai berikut :
- Memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga di tingkat pusat,
- Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa,
- Mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota, pendamping desa dan pendamping lokal desa,
- Mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian serta Pihak Ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Baca juga : Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014
Tugas Tenaga Pendamping Profesional yang penulis sebutkan ini telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2020 dan juga sesuai dengan Surat Tugas Nomor 01/KP. 05.01/2021 yang diterbitkan Satuan Kerja (Satker) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT yang diterbitkan pada 8 Januari 2021.
Demikian tugas-tugas Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2021 yang bisa penulis uraiakan, untuk lebih jelasnya bisa baca Permendes Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
0 Response to "Tugas Pendamping Desa Terbaru Tahun 2021"
Post a Comment