Apa Itu KIP Kuliah, Simak Penjelasannya

Pemerintah Pusat sudah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini peruntukannya untuk siswa dari keluarga kurang mampu dari jenjang SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021
Disini Admin akan menjelaskan KIP untuk siswa yang melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi atau yang sering disebut KIP Kuliah.

Apa itu KIP Kuliah ?

KIP Kuliah adalah program pemerintah pusat yang dilakukan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama sebagai salah satu upaya membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi dibawah Kemendikbud dan Perguruan Tinggi Agama dibawah Kemenag.

Baca juga : Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2021 Dengan Mudah

Manfaat KIP Kuliah 

Adapun manfaat yang bisa diakses pemegang KIP Kuliah, yaitu :

  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  2. Dengan KIP Kuliah biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN dibebaskan 
  3. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  4. Diberikan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang akan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah mahasiswa mengikuti perkuliahan.
  5. Jika ada pihak-pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Syarat Mendapat KIP Kuliah

  1. Penerima Program KIP Kuliah adalah siswa tingkat SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan dalam ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  4. Keterbatasan dalam ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Jika Mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Inilah uraian mengenai Apa itu KIP Kuliah, semoga bisa bermanfaat bagi sahabat Berbagi Desa.
Silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to " Apa Itu KIP Kuliah, Simak Penjelasannya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel