Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum mereda, beberapa Provinsi di Indonesia diawal bulan Februari 2021 mulai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk menekan penyebarannya virus tersebut. 
Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 Tentang PPKM
Menteri Dalam Negeri dalam Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginstrusikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk diperpanjang dengan berbasis mikro dan membentuk posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di level Desa dan Kelurahan, telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur di 7 (tujuh) provinsi dan Bupati/Wali Kota yang masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi itu.


Adapun 7 (tujuh) Gubernur beserta Bupati/Wali Kota nya yang ditujukan dalam instruksi tersebut, yaitu :
  1. Gubernur DKI Jakarta 
  2. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota dalam provinsi tersebut.
  3. Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dalam provinsi tersebut.
  4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota dalam provinsi tersebut.
  5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota dalam provinsi tersebut.
  6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dalam provinsi tersebut.
  7. Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dalam provinsi tersebut.

Dalam instruksi Mendagri no 3 tahun 2021, PPKM diatur dari tingkat Desa sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di provinsi tersebut akan berlaku mulai tanggal 09 Februari sampai dengan 22 Februari 2021.


Semoga bermanfaat bagi Sahabat Berbagi Desa semua, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel