Laporan Kinerja BPD Wajib Disampaikan Kepada Masyarakat

Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga di desa yang melakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
Laporan Kinerja BPD Wajib Disampaikan Kepada Masyarakat
Sebagaimana kita ketahui tugas dan fungsi utama BPD adalah
  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
  3. Mengawasi kinerja kepala desa.

Dalam hal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat desa maka BPD berkewajiban menyampaikan laporan kinerja setiap akhir tahun anggaran. Tujuan menyampaikan laporan kinerja BPD tersebut adalah sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada masyarakat desa. Laporan Kinerja BPD yang dimaksud itu adalah
  1. Mengenai laporan kegiatan yang berkaitan dengan peraturan desa.
  2. Mengenai aspirasi-aspirasi masyarakat desa, baik itu yang sudah tersalurkan dan maupun yang belum tersalurkan.
  3. Mengenai laporan kinerja pengawasan kepala desa.
Jadi ketiga 3 hal ini wajib disampaikan dan dijelaskan kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa (Musdes) yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam satu tahun setiap akhir tahun anggaran. Laporan ini merupakan amanat undang-undang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 61 dan pasal 62 Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.


Demikian sedikit penjelasan tentang Laporan Kinerja BPD yang wajib disampaikan kepada masyarakat desa.

Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :

https://www.facebook.com/Berbagidesa/

0 Response to "Laporan Kinerja BPD Wajib Disampaikan Kepada Masyarakat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel