Laporan Kinerja BPD Wajib Disampaikan Kepada Masyarakat
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga di desa yang melakukan pengontrolan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Mengawasi kinerja kepala desa.
- Mengenai laporan kegiatan yang berkaitan dengan peraturan desa.
- Mengenai aspirasi-aspirasi masyarakat desa, baik itu yang sudah tersalurkan dan maupun yang belum tersalurkan.
- Mengenai laporan kinerja pengawasan kepala desa.
Demikian sedikit penjelasan tentang Laporan Kinerja BPD yang wajib disampaikan kepada masyarakat desa.
Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
https://www.facebook.com/Berbagidesa/
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
https://www.facebook.com/Berbagidesa/
0 Response to "Laporan Kinerja BPD Wajib Disampaikan Kepada Masyarakat"
Post a Comment