Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Baca juga : Apa itu Bumdes dan Landasan hukum Pendirian Bumdes
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Baca juga : Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014
Untuk lebih jelasnya tentang Bum Desa berikut kami sajikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa, silakan Download disini.
Silakan dishare untuk semua. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa.
0 Response to "Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)"
Post a Comment