Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (Desa) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangannya bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Baca juga : Cakupan Peraturan Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk
memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga
di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
Baca juga : Laporan Kinerja BPD Wajib Disampaikan Kepada Masyarakat
Untuk lebih jelasnya, silakan download Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga : Cakupan Peraturan Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk
memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga
di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
Baca juga : Laporan Kinerja BPD Wajib Disampaikan Kepada Masyarakat
Untuk lebih jelasnya, silakan download Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Demikianlah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kami bagikan untuk anda. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)"
Post a Comment