Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
Baca juga : Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Baca juga : Permendagri RI Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Adapun Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi:
Untuk lebih lengkap Download Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Demikian penjelasan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), semoga bermanfaat.
- Mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
- Mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan
- Menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Demikian penjelasan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), semoga bermanfaat.
Silakan dishare untuk semua. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa.
0 Response to " Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa"
Post a Comment