Permensos Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Dalam ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih terdapat kekurangan pengaturan terkait dengan adanya kekeliruan dalam penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga perlu diubah.
Maka berdasarkan pertimbangan hal tersebut perlu ditetapkan Peraturan Menteri yang baru yaitu Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 11 tahun 2019 atas perubahan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga : Peraturan Menteri Sosial RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 11 tahun 2019 perubahan atas permensos nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada beberapa ketentuan yang diubah,contohnya sebagai berikut :
Permensos Nomor 5 tahun 2019 dipasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa :
Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan.
Sedangkan dalam Permensos Nomor 11 Tahun 2019 berbunyi,
Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan.
Artinya disini bisa kita lihat bahwa ada satu point yang dikurangi yaitu ketentuan ayat 2 huruf a sampai dengan huruf c menjadi hanya ayat 2 huruf a dan huruf b.
Baca juga : SKB Menteri Sosial, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Percepatan Pemutakhiran DTKS
Baca juga : Peraturan Menteri Sosial RI No 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 11 tahun 2019 perubahan atas permensos nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada beberapa ketentuan yang diubah,contohnya sebagai berikut :
Permensos Nomor 5 tahun 2019 dipasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa :
Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan.
Sedangkan dalam Permensos Nomor 11 Tahun 2019 berbunyi,
Data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan.
Artinya disini bisa kita lihat bahwa ada satu point yang dikurangi yaitu ketentuan ayat 2 huruf a sampai dengan huruf c menjadi hanya ayat 2 huruf a dan huruf b.
Baca juga : SKB Menteri Sosial, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Percepatan Pemutakhiran DTKS
Untuk lebih lengkapnya tentang isi peraturan tersebut silakan Download Permensos Nomor 11 tahun 2019 perubahan atas permensos nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Silakan dishare untuk semua. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Permensos Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"
Post a Comment