Surat Edaran Menteri Keuangan Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Dana Desa TA 2021
Menteri Keuangan Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran ini dikeluarkan sehubungan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan juga dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di beberapa provinsi di Indonesia untuk menekan penyebaran Virus corona.
Maka sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021. Untuk dicermati bahwa dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa di 7 (tujuh) Provinsi yang ditetapkan dalam Instruksi,
Baca juga : Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2021 ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain,
Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagai penerima Dana Desa diminta untuk mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang didanai dari Dana Desa.
Semoga bermanfaat, silakan dishare untuk semua.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
https://www.facebook.com/Berbagidesa/
Baca juga : Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2021 ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain,
- Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
- paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
Demikian sedikit uraian tentang isi Surat Edaran Menteri Keuangan tentang penyesuaian penggunaan Dana Desa tahun 2021. Untuk lebih jelasnya Download Surat Edaran Nomor : SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Mari bergabung dengan FansPage kami di Facebook :
https://www.facebook.com/Berbagidesa/
0 Response to "Surat Edaran Menteri Keuangan Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Dana Desa TA 2021"
Post a Comment