Apa itu PKH (Program Keluarga Harapan), Baca Disini !
Salam Sahabat Berbagi Desa semua, semoga dalam keadaan sehat. Kali ini admin akan berbagi pengetahuan mengenai salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).
Apa itu PKH ?
PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial di Indonesia dalam bentuk bantuan sosial. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dengan persyaratan tertentu dimana mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan secara khusus bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi. Program ini sendiri diluncurkan pertama sekali pada tahun 2007 yang dimulai di 7 provinsi. sampai dengan tahun ini 2021, PKH sudah dilaksanakan di 34 Provinsi. Bantuan PKH adalah bantuan berupa uang yang disalurkan secara Non Tunai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau per tahap yang dibagi menjadi 4 (empat) tahap dalam 1 tahun.
Apa itu PKH ?
PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial di Indonesia dalam bentuk bantuan sosial. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dengan persyaratan tertentu dimana mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan dan secara khusus bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi. Program ini sendiri diluncurkan pertama sekali pada tahun 2007 yang dimulai di 7 provinsi. sampai dengan tahun ini 2021, PKH sudah dilaksanakan di 34 Provinsi. Bantuan PKH adalah bantuan berupa uang yang disalurkan secara Non Tunai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau per tahap yang dibagi menjadi 4 (empat) tahap dalam 1 tahun.
Tujuan PKH
Program Keluarga Harapan atau PKH memiliki tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan taraf hidup KPM melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
- menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.
Siapa yang berhak menerima PKH ?
Penerima PKH adalah mereka masyarakat miskin dan rentan miskin yang namanya terdaftar dalam DTKS dengan memenuhi beberapa syarat yang wajib dimiliki oleh penerima manfaat. Penerima PKH ditetapkan oleh kementerian Sosial dengan jumlah kuota penerima yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sumber data penerima bantuan PKH yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari daerah. DTKS diusulkan dari tingkat Desa melalui Aplikasi SIKS-NG ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosian Next Generation) yang dilakukan oleh Operator Desa yang ditunjuk dan di SK kan Kepala Desa. Perlu digaris bawahi adalah Pihak Desa dan Dinas Sosial sebagai pengelola DTKS tingkat kabupaten/kota hanya sekedar mengusulkan nama-nama keluarga yang masuk dalam DTKS, kewenangan dan kebijakan tetap di Kementerian Sosil.
Baca juga : Syarat-syarat Penerima PKH dan Besaran Bantuannya
Baca juga : Syarat-syarat Penerima PKH dan Besaran Bantuannya
Jadi PKH bukan hasil pendataan terkait PKH itu sendiri, melainkan dari hasil DTKS yang dikelompokkan menurut kelompok kemiskinan (Desil). Desil adalah kelompok per sepuluh yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga secara nasional.DTKS hanya berisikan 40 % kelompok rumah tangga miskin dan hampir miskin.
Kelompok rumah tangga menurut Desil dalam DTKS adalah sebagai berikut :
Kelompok rumah tangga menurut Desil dalam DTKS adalah sebagai berikut :
- Desil-1 merupakan kelompok terendah tingkat kesejahteraanya atau sangat miskin dan masuk dalam rumah tangga kelompok kondisi 1-10 % terendah perhitungan secara nasional.
- Desil-2 merupakan rumah tangga yang masuk kelompok kondisi 11-20 % terendah atau miskin perhitungan secara nasional.
- Desil-3 merupakan rumah tangga yang masuk kelompok kondisi 21-30 % terendah atau hampir miskin perhitungan secara nasional.
- Desil-4 merupakan rumah tangga yang masuk kelompok kondisi 31-40 % terendah atau rentan miskin perhitungan secara nasional.
Syarat-syarat penerima PKH
Persyaratan yang wajib selain namanya masuk dalam DTKS atau dalam istilah PKH disebut komponen yang harus dimiliki penerima manfaat, antara lain :
Dalam komponen tersebut dibagi lagi menjadi kategori-kategori tiap komponennya, yaitu :
Komponen Pendidikan terdiri dari :
- Komponen Pendidikan
- Komponen Kesehatan
- Komponen Kesos (Kesejahteraan Sosial)
Komponen Pendidikan terdiri dari :
- Kategori SD
- Kategori SMP
- Kategori SMA
- Ibu Hamil/Nifas
- Usia Dini (umur 0-6 tahun)
- Disabilitas Berat
- Lanjut Usia usia 70 tahun keatas
0 Response to "Apa itu PKH (Program Keluarga Harapan), Baca Disini !"
Post a Comment