Apa Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, Simak Disini !
Sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah tentu ada hak-hak yang wajib didapat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selaras dengan hak yang didapat oleh KPM dalam PKH, KPM juga wajib memenuhi kewajibannya sebagai KPM PKH.
1. Hak KPM PKH
KPM PKH berhak mendapatkan :
- Bantuan Sosial PKH;
- Pendampingan sosial PKH;
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
- Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Baca juga : KPM PKH dan BPNT Wajib Pegang KKS Sendiri
2. Kewajiban KPM PKHKewajiban yang harus dipenuhi sebagai KPM PKH dibagi 2 (dua) yaitu kewajiban pada kondisi normal dan kondisi unnorma atau kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang ini.
a. Kewajiban KPM PKH pada kondisi Normal yaitu :
- Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, anak usia dini (0-6 tahun) yang belum sekolah wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas/layanan kesehatan sesuai protokol kesehatan;
- Komponen pendidikan terdiri dari anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar aktif;
- Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan yang dilakukan minimal setahun sekali;
- KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan;
- Seluruh anggota KPM harus memenuhi kewajibannya, kecuali jika terjadi keadaan kahar (force majeure);
- KPM yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi. Mekanisme sanksi ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan verifikasi komitmen.
Baca juga : Pengaduan Online Beberapa Program Bantuan Sosial
b. Kewajiban KPM PKH pada kondisi pandemi covid-19 yaitu :- Komponen Kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, anak usia dini (0-6 tahun) yang belum sekolah wajib melaksanakan pola hidup sehat dan menerapkan protokol kesehatan;
- Komponen Pendidikan yang terdiri dari anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan gugus tugas covid-19;
- Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan yang dilakukan minimal setahun sekali dengan menerapkan protokol kesehatan;
- KPM wajib menerima dan menerapkan materi-materi yang ada dalam modul P2K2 khususnya modul kesehatan dan penerapan protokol kesehatan.
0 Response to "Apa Hak dan Kewajiban Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, Simak Disini !"
Post a Comment