KPM PKH dan BPNT Wajib Pegang KKS Sendiri
Salam Sahabat Berbagi Desa semua, semoga dalam keadaan sehat. Kali ini admin akan berbagi informasi terkait siapa yang sebenarnya berhak memegang Butab (buku tabungan) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera/ATM) bantuan sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kedua program bantuan sosial PKH dan BPNT/Sembako wajib baca supaya tidak gagal paham dan jangan sampai ada pihak yang salah menyalahkan gunakan KKS tersebut. Buku tabungan merupakan buku rekening yang diterima oleh KPM sebagai buku perbankan untuk menerima transfer bantuan non tunai, baik PKH maupun BPNT/Sembako, sedangkan KKS atau ATM yang berwarna merah putih adalah kartu yang digunakan untuk melakukan transaksi penyaluran bantuan sosial (bansos). Perlu diingat bahwa yang disebut Keluarga Penerima Manfaat yaitu keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT/Sembako. Jadi yang berhak yang memegang Butab dan KKS yaitu KPM itu sendiri sebagai penerima bansos.
Sebagaimana surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI Nomor : 2036/3.4/DI.01/12/2019 bertanggal 12 Maret 2019, buku tabungan dan KKS adalah milik KPM PKH dan BPNT/Sembako sehingga selain KPM, tidak ada pihak manapun yang boleh memegang ataupun menyimpan dokumen tersebut. Dalam surat tersebut juga diharapkan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Provinsi agar membantu dalam melakukan pengawasan hal tersebut.
Baca juga : Pengaduan Online Beberapa Program Bantuan Sosial
Jadi diharapkan buat para KPM bansos yang masih suka menitipkan KKS nya ke orang lain hati-hati uang bantuan PKH dan uang bansos BPNT/Sembakonya bisa hilang. KKS itu adalah tanggung jawab KPM masing - masing. Ambil uang sendiri di ATM atau Agen Bank dan e-Warung untuk BPNT/Sembako. Biasakan cek saldo dulu sebelum melakukan penarikan supaya tahu isi saldonya berapa. Kalau mau ambil bansos Sembako juga biasakan ambil sendiri, jangan menitipkan ke orang lain. Menitipkan KKS itu berbahaya ! Saat gesek didepan anda uang anda dapat dicairkan sebagian dan yang sebagian lagi digesek sendiri oleh pemegang tempat anda menitip. Selain beresiko kehilangan bantuan sosialnya hal itu membuat KPM tersebut terus menerus tidak paham transaksi perbankan. Kalau sampai ada penyelewengan seperti pungli silakan dilaporkan.
Nah.. Buat yang masih suka mengumpulkan KKS milik KPM, entah siapapun dia, hati - hati ! KPM sekarang sudah melek informasi. Kalau sampai terbukti ada penggelapan dana bantuan sosial maka yang bersangkutan bisa dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia. Resikonya ? Masuk penjara !
Ayo para KPM yang saat ini KKS nya ada di tangan orang lain, segera pinta balik KKS nya dan jangan takut sama ancaman bakal dicoret dari program bantuan sosial, LAPORKAN. Jika ada pihak-pihak yang mengintervensi KPM laporkan ke pendamping PKH ataupun pendamping BPNT secara berjenjang sampai ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Program bansos itu punya pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial, petugas cuma hanya mendampingi dan mensosialiasasi program. Dikeluarkannya KPM dari program bantuan sosial itu jika KPM tersebut sudah sejahtera hidupnya.
Penting :
- Menitipkan KKS kepada orang lain itu bukan peraturan dari Pemerintah. Catat itu !
- Jika ada yang masih nekat minta-minta KKS-nya, hanya ada satu kata.. LAWAN ! (Laporkan ke pihak berwajib jika perlu)
Baca juga : Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2021 Dengan Mudah
Pahami hitungan Komponen PKH yang dibayar Pertahap penyaluran :
- SD > Rp 225.000 per tahun 900.000
- SMP > Rp 375.000 per tahun 1.500.000
- SMA > Rp 500.000 per tahun 2.000.000
- Ibu Hamil/Nifas > Rp 750.000 per tahun 3.000.000
- Usia Dini > Rp 750.000 per tahun 3.000.000
- Disabilitas Berat > Rp 600.000 per tahun 2.400.000
- Lanjut Usia > RP 600.000 per tahun 2.400.000
Hitung berapa komponen diatas yang ada dalam KK anda lalu jumlahkan nilai yang anda terima tiap bulannya dengan catatan sebagai berikut :
- Ibu Hamil/Nifas dibatasi maksimal kehamilan ke 2 (dua) di dalam keluarga PKH;
- Anak Usia Sekolah (SD,SMP dan SMA) maksimal 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH;
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun keatas dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang di dalam keluarga PKH;
- Penyandang disabilitas berat dihitung maksimal 2 (dua) orang dalam keluarga PKH.
KKS mu adalah tanggung jawabmu ! Sekali lagi kami tegaskan, Jangan serahkan Kartu/ATM anda pada siapapun. Peganglah sendiri dan ambillah sendiri ke BANK/Agen.
Demikian sedikit uraian tentang KPM PKH dan BPNT Wajib Pegang KKS Sendiri. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "KPM PKH dan BPNT Wajib Pegang KKS Sendiri"
Post a Comment