Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Salam sahabat Berbagi Desa, kali ini Admin Berbagi Desa akan menjelaskan bagaimana Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa kita sebut BPD. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa.
Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun Tata Cara dan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD sebagai berikut :
Anggota BPD diberhentikan karena 3 sebab, yaitu :
- Meninggal Dunia;
- Mengundurkan diri;
- Diberhentikan
Baca juga : Tata Cara, Alur dan Mekanisme Pemilihan BPD di Desa
Anggota BPD dapat diberhentikan apabila :
- Berakhir masa keanggotaannya
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD
- Tidak Melaksanakan kewajiban sebagai Anggota BPD
- Melanggar larangan sebagai Anggota BPD
- Melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik BPD.
- Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak menghadiri rapat paripurna dan/ atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, pemekaran atau penghapusan desa.
- Bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan.
- Ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Baca juga : Laporan Kinerja BPD Wajib Disampaikan Kepada Masyarakat
Adapun Alur dan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD adalah sebagai berikut :
- Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyarawah BPD kepada Bupati atau Wali kota melalui Kepala Desa.
- Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian BPD kepada Bupati atau Wali kota melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.
- Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian Anggota BPD kepada Bupati atau Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak berkas diterima.
- Bupati atau Wali kota meresmikan pemberhentian BPD paling lama 30 hari sejak diterimanya usulan perberhentian Anggota BPD
- Perberhentian Anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota
Demikian sedikit ulasan Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bagi sahabat Berbagi Desa.
Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to " Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)"
Post a Comment