Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi,akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Baca juga : Kemendagri Luncurkan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) V.2.0 dan Modulnya
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa,pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa,mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Pemanfaatan aset desa semua untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa dan kepentingan Desa.
Baca juga : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021
Untuk lebih lengkapnya, silakan Download Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa"
Post a Comment