Bantuan Sosial Tunai (BST) Tidak Diperpanjang, Berakhir April 2021

Bantuan Sosial Tunai atau yang sering disebut BST merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI sebagai langkah pelaksanaan jaring pengaman sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.

BST Tidak Diperpanjang, Berakhir April 2021

BST pertama kali diluncurkan pada kwartal III tahun 2020 oleh Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai Menteri Sosial pada waktu itu. Bantuan Sosial Tunai tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan menjadi daya ungkit efektif terhadap roda perekonomian dalam masa-masa pandemi Covid-19. Bantuan ini termasuk bantuan non reguler (khusus) disamping 2 (dua) program bantuan sosial reguler lainnya yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT/Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai) yang sudah lama berjalan.

Penerima BST saat pertama sekali diluncurkan menyasar 9 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan jumlah bantuan yang berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu/KPM tiap bulan selama tiga tahap yakni Bulan April, Mei dan Juni untuk Gelombang I (satu) 2020.

Presiden Joko Widodo mengarahkan BST diperpanjang sampai Desember tahun 2020 yakni gelombang II (dua) dengan nominal berkurang jadi Rp 300 ribu/KPM selama enam tahap, yakni Juli sampai dengan Desember 2020. BST disalurkan melalui bank Himbara bagi yang sudah ada rekening dan juga PT POS untuk yang tidak ada rekening di bank.

Baca juga : Bantuan PKH Tahap II (Dua) 2021 Sudah Cair, Pahami Hitungan Yang Dibayarkan.

Tahun 2021, Kementerian Sosial sudah menyalurkan dana BST sebesar Rp 12 Triliun kepada 10 juta KPM selama 4 bulan sejak Januari lalu sampai dengan April 2021.

Kementerian Sosial memastikan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang selama ini dibagikan kepada KPM sebesar Rp 300 ribu per bulan melalui PT. POS Indonesia tidak akan diperpanjang dan berakhir sampai April 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap alasan BST tidak diperpanjang karena Kemensos tidak mendapat anggaran lebih, "Engga ada anggarannya untuk itu," tukas Bu Menteri seperti dikutip Antara, Rabu (31/3).

Baca juga : Apa itu PKH (Program Keluarga Harapan), Baca Disini !

Bu Risma menambahkan tidak diperpanjangnya BST adalah karena situasi pandemi covid-19 di Tanah Air sudah mulai menunjukkan perbaikan di skala mikro, sehingga masyarakat seharusnya dapat beraktivitas kembali seiring dengan perekonomian yang mulai membaik atau normal.

Bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan dari pemerintah, Kementerian Sosial tidak menutup pintu untuk mengajukan dan akan dibantu lewat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako).

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako) ini syarat penerimanya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang Bansos dan Info Desa.


0 Response to " Bantuan Sosial Tunai (BST) Tidak Diperpanjang, Berakhir April 2021"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel