Cara Mendaftar Menjadi Penerima BPUM 2021
Salam Sahabat Berbagi Desa sekalian, semoga semua masih diberi kesehatan dan dilimpahkan rezeki yang halal bagi sebahagian yang masih dapat bekerja di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Kabar gembira kembali datang dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Tahun 2021 ini pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) atau yang sering disebut Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan ini diberikan kepada semua pelaku usaha mikro seluruh indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang sudah pernah mendapatkan tahun lalu, atau belum mendapatkannya tapi sudah pernah mengusul dan yang mengusul baru.
Jumlah penerima program BPUM tahun ini sejumlah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp 15.36 T, kata Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga : Apa Saja Syarat-syarat Penerima BPUM 2021
Bantuan ini diberikan kepada semua pelaku usaha mikro seluruh indonesia yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang sudah pernah mendapatkan tahun lalu, atau belum mendapatkannya tapi sudah pernah mengusul dan yang mengusul baru.
Jumlah penerima program BPUM tahun ini sejumlah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp 15.36 T, kata Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga : Apa Saja Syarat-syarat Penerima BPUM 2021
Untuk tahun 2021, jumlah bantuan yang diterima untuk setiap pelaku usaha berkurang dari tahun 2020, kalau tahun lalu bantuan yang diterima sebesar Rp 2,4 Juta per pelaku usaha, tahun ini jumlah bantuannya berkurang menjadi Rp 1,2 Juta.
Lantas bagaimana cara mendaftar menjadi penerima BPUM tahun 2021, simak penjelasannya dibawah ini. Sebagaimana disebutkan dalam Permen Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman untuk penyaluran bantuan pemerintah bagi usaha mikro, yaitu WNI, Memiliki e-KTP, memiliki usaha mikro yang jelas dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun data-data yang harus dilengkapi untuk mendaftar menjadi penerima BPUM 2021 sebagai berikut :
Langkah-langkah pengusulan yaitu :
Lantas bagaimana cara mendaftar menjadi penerima BPUM tahun 2021, simak penjelasannya dibawah ini. Sebagaimana disebutkan dalam Permen Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman untuk penyaluran bantuan pemerintah bagi usaha mikro, yaitu WNI, Memiliki e-KTP, memiliki usaha mikro yang jelas dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun data-data yang harus dilengkapi untuk mendaftar menjadi penerima BPUM 2021 sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap pengusul
- Alamat
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga : Cara Cepat dan Mudah Mengecek Bantuan BPUM 2021
- Calon pengusul BPUM menyampaikan usulannya melalui Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah ditingkat kabupaten/kota setempat.
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah ditingkat kabupaten/kota melakukan verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM dan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
- Hasil Verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen oleh Dinas dikabupaten/kota akan disampaikan ke provinsi untuk diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq. deputi penanggung jawab program BPUM.
- Dokumen yang disampaikan oleh provinsi akan divalidasi oleh Kementerian sebelum ditetapkan menjadi penerima BPUM.
0 Response to " Cara Mendaftar Menjadi Penerima BPUM 2021"
Post a Comment