Cara Mendapatkan NIKD dan NIPD Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Surat edaran tersebut dikeluarkan di Jakarta, 03 Februari 2020 yang ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk mendorong terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Baca juga : Download Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :141/978/SJ, NIPD akan diterbitkan
Surat edaran tersebut dikeluarkan di Jakarta, 03 Februari 2020 yang ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk mendorong terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Baca juga : Download Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :141/978/SJ, NIPD akan diterbitkan
Salah satu poin yang disebutkan dalam surat itu adalah proses pelaksanaan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya akan difasilitasi program pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Dalam surat Mendagri Nomor 141/978/SJ pada poin 3 (tiga) disebutkan sebagai langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendera Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian Nomor lnduk Kepala Desa dan Nomor lnduk Perangkat Desa.
Baca juga : PPDI Perjuangkan Penerbitan NIPD secara Nasional Kepada Perangkat Desa
Dalam surat Mendagri Nomor 141/978/SJ pada poin 3 (tiga) disebutkan sebagai langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendera Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian Nomor lnduk Kepala Desa dan Nomor lnduk Perangkat Desa.
Baca juga : PPDI Perjuangkan Penerbitan NIPD secara Nasional Kepada Perangkat Desa
Maka untuk melengkapi proses mendapatkan NIKD dan NIPD Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, berikut Format pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang harus dilengkapi oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Download Format pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa secara gratis dibawah ini.
Format pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Download Format pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa secara gratis dibawah ini.
Format pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Cara Mendapatkan NIKD dan NIPD Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa"
Post a Comment