Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri perlu menetapkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, Kepala Desa wajib membuat laporan Kepala Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tersebut, yang masuk dalam ruang lingkup peraturan ini meliputi :
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam permendagri tersebut dimuat dengan jelas materi-materi yang harus ada dalam Laporan Kepala Desa dan didalamnya juga telah dimuat langkah-langkah dalam menyusun laporan tersebut.
Untuk lebih rinci telah tentang Laporan Kepala Desa, selengkapnya silakan Download Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.
Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa"
Post a Comment