Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna
Peraturan Menteri Sosial (permensos) Nomor 25 Tahun tentang Karang Taruna 2019 merupakan permensos terbaru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan dikeluarkannya Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Dalam ketentuan umum permensos Nomor 25 Tahun 2019 disebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Karang Taruna menjalankan tugas dan fungsi pemberdayaan dan pembinaan. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.
Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Baca juga : Permensos Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Untuk lebih jelasnya, silahkan Download Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna selengkapnya disini.
Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Permensos Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna"
Post a Comment