Tupoksi dan Tujuan Karang Taruna Berdasarkan Permensos No 25 Tahun 2019
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Dalam Pasal 5 ayat 1 (satu) Permensos No 25 Tahun 2019 disebutkan Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial dan berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas Pokok (Tupoksi) Karang Taruna
Tugas Pokok (Tupoksi) Karang Taruna
Tupoksi Karang Taruna dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1 (satu) yaitu :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.
Fungsi Karang Taruna
Adapun yang menjadi Fungsi dari Karang Taruna adalah sebagai berikut :
Tujuan Karang Taruna dalam Permensos No 25 Tahun 2019
Karang Taruna bertujuan untuk:
Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh. Apa saja prinsip-prinsip Karang Taruna, berikut ini prinsip dari Karang Taruna :
- Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
- Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Fungsi Karang Taruna
Adapun yang menjadi Fungsi dari Karang Taruna adalah sebagai berikut :
- Administrasi dan manajerial;
- fasilitasi;
- mediasi;
- komunikasi, informasi, dan edukasi;
- pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
- advokasi sosial;
- motivasi;
- pendampingan; dan
- pelopor.
Tujuan Karang Taruna dalam Permensos No 25 Tahun 2019
Karang Taruna bertujuan untuk:
- mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
- mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
- membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya;
- mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
- mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
- memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
- menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- berjiwa sosial;
- kemandirian;
- kebersamaan;
- partisipasi;
- lokal dan otonom; dan
- nonpartisan.
0 Response to "Tupoksi dan Tujuan Karang Taruna Berdasarkan Permensos No 25 Tahun 2019"
Post a Comment