BLT Dana Desa Harus Dibayarkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri, Lihat Surat Edaran Kemenkeu !
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PK/2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa seluruh Indonesia yang salah satu isi point surat tersebut memuat pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1 Syawal 1442 H).
Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2021 dalam rangka pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Tujuan dikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PK/2021 sebagai upaya percepatan pelaksanaan kegiatan prioritas Dana Desa Tahun 2021 agar penggunaannya dapat lebih optimal dan manfaatnya dapat segera diterima oleh masyarakat.
Baca juga : Contoh Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021
Baca juga : Contoh Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021
Dalam surat ini Kepala Desa diarahkan untuk segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
- Mempercepat penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa atau perubahannya bagi desa yang belum salur tahap I, dan mempercepat pengajuan persyaratan penyaluran tahap selanjutnya bagi desa yang telah salur tahap I.
- Mempercepat penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sebagai syarat penyaluran dan pembayaran BLT Desa.
- Melaksanakan pembayaran BLT Desa sebelum Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1 Syawal 1442 H), dengan ketentuan :
- Bagi desa yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu, agar segera mengajukan persyaratan penyaluran dan selanjutnya membayarkan BLT Desa bulan kesatu setelah menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa.
- Bagi desa yang telah menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu,bulan kedua, bulan ketiga, dan/atau bulan keempat, agar segera membayarkan BLT Desa bulan berkenaan dan selanjutnya mengajukan persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya.
- Bagi desa yang terlambat melaksanakan pembayaran BLT Desa, agar segera menyesuaikan pembayaran BLT Desa sesuai periode pembayaran BLT Desa dengan mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa
Baca juga : Download Contoh Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun 2021
Tata Cara Pengajuan
Tata cara pengajuan permohonan dan persyaratan penyaluran Dana Desa termasuk Dana Desa untuk BLT Desa dan penanganan pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan berpedoman pada PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019.Semoga bermanfaat, silakan bagikan kepada yang lain dan mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "BLT Dana Desa Harus Dibayarkan Sebelum Hari Raya Idul Fitri, Lihat Surat Edaran Kemenkeu !"
Post a Comment