Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes/Bumdes Bersama
Permendes Nomor 3 Tahun 2021
Dalam Melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Desa (Mendes) Abdul Halim Iskandar.
Bab II Pendaftaran Nama dan Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kesatu Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kedua Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Ketiga Verifikasi Data Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama
Bab III Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/DUM Desa Bersama
Bagian Kesatu Pendataan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kedua Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab IV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Pembinaan
Bagian Ketiga Pengembangan
Bab V Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Baca juga : Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Untuk lebih lengkapnya silakan download Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dibawah ini.
Download
Dalam Melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Desa (Mendes) Abdul Halim Iskandar.
Ada beberapa point inti yang perlu untuk dipahami dan pelajari oleh pemerintah Desa dan juga pegawai BUMDes dalam aturan tersebut.
Berikut beberapa point inti yang kami rangkum, yaitu :
Baca juga : Apa itu Bumdes dan Landasan hukum Pendirian Bumdes
Berikut beberapa point inti yang kami rangkum, yaitu :
Baca juga : Apa itu Bumdes dan Landasan hukum Pendirian Bumdes
Bab II Pendaftaran Nama dan Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kesatu Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kedua Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Ketiga Verifikasi Data Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama
Bab III Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/DUM Desa Bersama
Bagian Kesatu Pendataan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kedua Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab IV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Pembinaan
Bagian Ketiga Pengembangan
Bab V Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Baca juga : Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
Untuk lebih lengkapnya silakan download Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dibawah ini.
Download
Silakan dibagikan, semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Permendes Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes/Bumdes Bersama"
Post a Comment