Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ditujukan kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa yang dipersamakan diseluruh Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi di desa melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa.
Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2021, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI Astera Primanto Bhakti.
Upaya percepatan pelaksanaan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa agar penggunaan Dana Desa dapat lebih optimal dan manfaatnya dapat segera diterima oleh masyarakat.
Surat Edaran ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2021, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan RI Astera Primanto Bhakti.
Baca juga : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021
Salah satu arahan dalam surat edaran tersebut yang ditujukan kepada Bupati/Wali kota dan Kepala Desa diharapkan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Silakan Download dan baca selengkapnya Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa dan penanganan pandemi corona virus disease 2019.
- Diharapkan kepada Bupati/Wali Kota untuk mengidentifikasi desa-desa di wilayahnya yang belum menerima penyaluran Dana Desa tahap I termasuk penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa dan penanganan pandemi COVID-19.
- Memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa dan mempercepat pengajuan penyaluran Dana Desa tahap I dan/atau tahap II, serta berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
- Bupati/Wali Kota menghimbau kepada Desa-desa untuk melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat bagi desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa.
- Kepada Kepala Desa diharapkan mempercepat penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa atau perubahannya bagi desa yang belum salur tahap I, dan mempercepat pengajuan persyaratan penyaluran tahap selanjutnya bagi desa yang telah salur tahap I; dan
- Mempercepat penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa sebagai syarat penyaluran dan pembayaran BLT Desa.
Semoga bermanfaat, silakan bagikan kepada yang lain dan mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Surat Edaran Kemenkeu Nomor SE-4/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Dalam Rangka Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019"
Post a Comment