18 Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Covid-19
Kementerian Dalam Negeri RI kembali mengeluarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang sering disebut PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Coronno Virus Disease 2012 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Insrtuksi ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Poskko) Penanganan Covid-19.
Surat instruksi Mendagri dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.Dalam surat instruksi tersebut Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan 18 Instruksi Mendagri (Inmendagri) kepada GUbernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
Kesatu : Gubernur dapat menetapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kotanya diseluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Kedua : PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
Keempat : Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan:
Insrtuksi ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Poskko) Penanganan Covid-19.
Surat instruksi Mendagri dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.Dalam surat instruksi tersebut Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan 18 Instruksi Mendagri (Inmendagri) kepada GUbernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
Kesatu : Gubernur dapat menetapkan dan mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kotanya diseluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Kedua : PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
- Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu) RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
- Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
- Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
- Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT.
Keempat : Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan:
- Membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT);
- Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya; dan
- Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.
- pencegahan;
- penanganan;
- pembinaan; dan
- pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan
Silakan dibagikan, semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "18 Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Covid-19"
Post a Comment