Cara Daftarkan Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa (SID)

Cara Daftarkan Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa (SID)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI pada bulan Maret 2021 telah mengeluarkan Permendes Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa (BuMDES)/Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Bersama.

Salah satu pokok pembahasan dalam permendes tersebut adalah pendaftaran nama bumdes. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pendaftaran nama bumdes dilakukan melalui Sistem Informasi Desa atau yang sering disebut SID.

Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa.

Semua Bumdes wajib mendaftarkan nama bumdesnya melalui Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa PDTT dengan cara masuk langsung ke portal sid.kemendesa.go.id/.

Berikut langkah atau Cara Daftarkan Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa (SID) sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 sampai dengan pasal 7 Permendes Nomor 3 Tahun 2021.

Pertama, Dalam Pasal 2 ayat 1 (satu) sampai 3 (tiga) disebutkan bahwa :

(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
b. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.

(3) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Kedua, selanjutnya dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa :

(1) Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)memuat :

a. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan;
b. jenis BUM Desa:
1. BUM Desa; atau
2. BUM Desa bersama.
c. nama administratif Desa pendiri; dan
d. alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
a. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
b. bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.

Ketiga, Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 4 (empat) yaitu :
Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sama atau tidak menyerupai nama:

1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lembaga pemerintah; dan
3. lembaga internasional;

b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.

Keempat, Lanjutan di Pasal 5 disebutkan :
(1) Persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri secara elektronik.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa.
(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
c. nama pemohon;
d. tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
e. tanggal kedaluwarsa.
(4) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.

Kelima, Pasal 6 perlu digaris bawahi bahwa :
(1) Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri menolak nama BUMDesa/BUM Desa bersama secara elektronik.
(2) Penolakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.

Keenam, yang terakhir dalam Pasal 7 disebutkan bahwa :
Nama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

Inilah beberapa pasal yang menjelaskan langkah yang harus ditempuh dalam mendaftarkan nama Bumdes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Untuk lebih jelasnya bisa merujuk kepada Permendes Nomor 3 Tahun 2021.

Silakan dibagikan, semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.


0 Response to "Cara Daftarkan Nama Bumdes Melalui Sistem Informasi Desa (SID)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel