Download Contoh RAB Pemberlakuan PPKM Mikro dan Posko Covid-19
Download Contoh RAB Pemberlakuan PPKM dan Posko Covid-19
Menindaklanjuti arahan tersebut Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021. Instruksi ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia untuk mengatur PPKM Mikro ke seluruh Desa dan kelurahan hingga sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Salah satu point dari instruksi Mendagri Nomor 13 tahun 2021 yaitu Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur Tahun 2021, maka dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta dilaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota :
- Untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Agar lebih mengintensifkan penegakan 5 M :
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan;
c. menjaga jarak;
d. menghindari kerumunan; dan
e. mengurangi mobilitas,
serta melakukan penguatan terhadap 3T:
a. testing;
b. tracing; dan
c. treatment (menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina); - Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;
- Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk selanjutnya dilakukan upaya mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban:
a) penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor;
b) penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan
c) untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah:
- kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
- apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Silakan dibagikan, semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Download Contoh RAB Pemberlakuan PPKM Mikro dan Posko Covid-19"
Post a Comment