Permenkeu Nomor 63/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara elektronik
Salam Berbagi Desa, kali ini admin akan berbagi salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 63/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara elektronik yang bisa didownload secara gratis.
Baru-baru ini Kementerian Keuangan RI mengeluarkan Permenkeu Nomor 63/PMK.03/2021 yang ditetapkan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada tanggal 07 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 08 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yaitu Widodo Ekatjahjana.
Pertimbangan yang mendasar dikeluarkan permen tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik;
Diera digital sekarang ini, semua kegiatan sudah dilakukan secara elektronik salah satunya adalah pelaporan wajib pajak.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 (satu) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dipasal 3 kembali ditegaskan Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
Baru-baru ini Kementerian Keuangan RI mengeluarkan Permenkeu Nomor 63/PMK.03/2021 yang ditetapkan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada tanggal 07 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 08 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yaitu Widodo Ekatjahjana.
Pertimbangan yang mendasar dikeluarkan permen tersebut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18 Pasal 63A ayat (6) dan Pasal 63B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik;
Diera digital sekarang ini, semua kegiatan sudah dilakukan secara elektronik salah satunya adalah pelaporan wajib pajak.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 (satu) Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dipasal 3 kembali ditegaskan Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau
b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
Selengkapnya isi Permenkeu Nomor 63/PMK.03/2021 bisa Download Disini
Silakan dibagikan, semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
0 Response to "Permenkeu Nomor 63/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara elektronik"
Post a Comment