Bantuan Sosial Tunai (BST) bulan Mei dan Juni kembali akan dicairkan Juli ini
Bantuan Sosial Tunai (BST) bulan Mei dan Juni kembali akan dicairkan Juli ini.
Pada tanggal 1 Juli kemaren, Presiden Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak tanggal 3 - 20 Juli 2021. Kebijakan ini tentu perlu mendapat perhatian dan dukungan dari kita bersama agar dapat berjalan secara efektif untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 sehingga pandemi dapat segera selesai.
Seiring akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berdampak di beberapa sektor, Kementerian Sosial RI akan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya berakhir di bulan April. Bantuan akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni sekaligus untuk mengantisipasi Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Upaya percepatan penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu kelompok rentan akibat dari dampak pandemi Covid-19. Besaran BST senilai Rp. 300 ribu per bulan untuk bulan Mei dan Juni yang akan disalurkan pada bulan Juli, dua bulan sekaligus sebesar Rp 600 ribu.
Mekanisme penyaluran BST tetap sama yakni melalui kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara). Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan pada struk belanja penerima manfaat, jika nantinya ditemukan pembelanjaan selain untuk kebutuhan pokok.
Jadi, mudah-mudahan paling telah direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga, ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kamis (1/7/2021).
Silakan dibagikan, semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.
Sumber : kemensos.go.id
0 Response to "Bantuan Sosial Tunai (BST) bulan Mei dan Juni kembali akan dicairkan Juli ini"
Post a Comment