Juknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2022
Juknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2022
Dalam postingan dua bulan sebelumnya berbagidesa.com telah pernah membagikan Contoh Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2022 dan Contoh SK Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2022. Di postingan kali ini admin akan berbagi Juknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2022. Juknis ini admin dapatkan dari surat edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jepara yang diinstruksikan kepada Camat se-Kab.Jepara pada tanggal 26 Juli 2021.Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, Permendesa PDTT RI Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Peraturan Bupati Jepara Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, setiap tahun Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dalam rangka penyusunan RKPDesa Tahun 2022 disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. RKP Desa Tahun 2022 disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh petinggi paling lambat bulan Juni 2021 dan ditetapkan dengan keputusan petinggi. Jumlah anggota Tim Penyusun RKP Desa berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Susunan Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari :
- Pembina yang dijabat oleh Petinggi;
- Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
- Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
- Komposisi Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.
- Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
- Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan :
- Perkiraaan Pendapatan Asli Desa;
- Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pagu indikatif alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
- Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten;
- Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- Rencana bantuan keuangan dari angggaran pendapatan belanja daerah kabupaten; dan
- Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
- Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa.
- Pemerintah Daerah menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana terlampir dalam lampiran II Surat edaran Sekretariat Daerah tentang Juknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2022.
Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa dilakukan dengan cara;
- Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa;
- Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
- Mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
- Mencermati daftar usulan masyarakat desa perihal program dan/atau kegiatan pembangunan desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
- Mencermati rencana kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGsDesa.
Semoga bisa bermanfaat bagi sahabat berbagidesa, silakan dishare juga kepada yang lain.
0 Response to "Juknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2022"
Post a Comment